Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memantau limbah domestik setiap tiga bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan, pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dari sistem MBG. “Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Air limbah domestik dalam program ini terdiri dari dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas operasional di SPPG. Setiap SPPG diberikan dua opsi pengelolaan: mengolah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten.
Pengawasan dan Pembinaan Berlapis
Dadan menekankan, jika air limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penentuan titik penataan, hingga memastikan aliran limbah lancar tanpa menimbulkan pencemaran.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk IPAL serta tempat penampungan sementara sampah. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, dan pemerintah daerah.
“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” tutur Dadan.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkala, serta bimbingan teknis kepada pelaksana lapangan. “Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini,” ujar dia.
BGN berharap penguatan pengawasan ini membuat pelaksanaan MBG lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan, sekaligus meminimalkan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap lingkungan.***





