JAKARTA—Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tak jadi harus menanggalkan jabatannya akhir Desember mendatang. Dia dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, bisa menuntaskan masa jabatannya selama lima tahun hingga 13 Februari 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada Serentak.
Pasal 201 ayat (55) UU Pilkada itu mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023, sementara ada 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 baru dilantik pada 2019. Jika pasal tersebut diterapkan, ke-171 kepala daerah itu tidak bisa menjabat penuh selama 5 tahun, sebagaimana amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.
Uji materi UU Pilkada Serentak di MK ini diajukan oleh tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Murad seharusnya masih bisa menjabat hingga 24 April 2024; Bima Arya dan Didie Rachmin bisa memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024; Marten Taha masih menyisakan masa jabatannya hingga 2 Juni 2024; Hendri Septa hingga 9 Mei 2024; dan Khairul hingga 2 Maret 2024.
“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).
Mahkamah kemudian mengubah frasa pada pasal tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama. Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.





