Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu, di mana syaratnya adalah, sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Dan upah minimum sektoral kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.
Menaker juga mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur, diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 diumumkan melalui keputusan gubernur, paling lambat 18 Desember 2024.
Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025.***





