Begini Cara Hitung Upah Minimum 2025 setelah Permenaker 16 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tahu 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Permenaker 16/2024 yang mengatur cara penghitungan Upah Minimum 2025. (Ilustrasi/Samudra Fakta)

Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu, di mana syaratnya adalah, sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Dan upah minimum sektoral kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.

Menaker juga mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur, diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 diumumkan melalui keputusan gubernur, paling lambat  18 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025.***

Pos terkait