”Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi, sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 16 Juli 2026.***
Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Merespons Putusan MK soal Tambang





