Penyidikan KPK Masih Berjalan
KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan umum. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih dalam proses pendalaman.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan berlaku selama enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK berulang kali menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara cermat, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan pribadi dari penentuan dan distribusi kuota haji. Publik masih menanti kejelasan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. ***





