Pemerintah Arab Saudi menunda penerapan batas usia maksimal bagi jemaah haji Indonesia. Keputusan itu menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi Kementerian Agama Republik Indonesia.
__________
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengatakan Saudi awalnya berencana membatasi jumlah jemaah haji berusia di atas 70 tahun hanya 7 persen dari total kuota, dan melarang jemaah berusia 90 tahun ke atas.
Namun, aturan tersebut ditangguhkan setelah upaya diplomatik yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Karena adanya negosiasi antara menteri Anda dengan menteri kami, maka kami menunda kebijakan ini,” kata Hilman, menirukan pernyataan dari pejabat Kementerian Haji dan Umrah Saudi, dalam Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 17 April 2025.
Penundaan kebijakan itu diumumkan secara resmi pada Selasa, 15 April 2025. Meski demikian, Arab Saudi meminta Indonesia memperketat proses pemeriksaan kelayakan kesehatan jemaah, atau istitha’ah.
Hilman menyebut, langkah itu sudah mulai menunjukkan hasil. “Tahun 2024 kita perbaiki, fokus pada istitha’ah. Alhamdulillah, jumlah jemaah wafat berkurang 50 persen dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Skema Khusus untuk Lansia dan Jemaah Rentan
Pemerintah juga menyiapkan berbagai skema untuk mempermudah ibadah jemaah lanjut usia, sakit, dan disabilitas. Di antaranya skema murur, safari wukuf, dan tanazul.
Murur adalah mekanisme pergerakan jemaah dari Arafah yang hanya melintas di Muzdalifah tanpa turun, lalu langsung menuju Mina. Strategi ini dirancang untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah saat puncak haji.
Adapun safari wukuf ditujukan bagi jemaah yang tidak memungkinkan hadir secara fisik di Arafah karena kondisi kesehatan atau disabilitas. Mereka akan mengikuti wukuf dari kendaraan atau lokasi khusus yang disiapkan.
Sementara tanazul merupakan skema baru untuk mengurai kepadatan di Mina. Jemaah yang masuk skema ini tidak menginap di tenda Mina, melainkan tinggal di hotel yang berdekatan dengan area jamarat, tempat pelaksanaan lempar jumrah.





