Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen, Segini Harga Rokok Tahun 2024

JAKARTA—Tahun depan Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen. Besaran ini mulai berlaku awal tahun 2024.

Perihal kenaikan ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Dia menyebut, kenaikan 10 persen ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/ 2022. “Iya betul (kenaikan rata-rata 10 persen),” kata Askolani, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (18/12).

Pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri dalam PMK 191/2022.

Bacaan Lainnya

Di dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024. Dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.

Pos terkait