Tanggal 9 November bersumber dari Hashim, bukan DJP. DJP menegaskan transfer dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN.
Kabar itu menyebar cepat: mulai 9 November, transfer bank dipajaki. Namun tanggal itu ternyata bersumber dari seorang pengusaha, bukan dari kantor pajak.
Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin, menyebutnya dalam Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026). “Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” katanya.
Menurutnya, bank pemerintah, bank swasta, dan fintech seperti Shopee, Lazada, serta GoTo harus ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini tidak dipungut.
Ia juga menyebut penerimaan negara baru 12 persen dari produk domestik bruto, rendah dibanding negara lain.
Pemerintah, katanya, akan memakai sistem elektronik, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.
DJP: Bukan Pajak Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan lewat keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN,” katanya. Menurut Inge, tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN.
Yang dimaksud adalah SPP-TDLN, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Menurut DJP, sistem ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Pemungutan hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN. Transfer pribadi dan kiriman uang masyarakat tidak menjadi sasaran.
Jika pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sudah memungut PPN, SPP-TDLN tidak memungutnya lagi.
“SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda,” kata Inge.
Bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengenali transaksi yang memenuhi syarat. Konsumen tidak perlu menyetor dan melaporkan PPN sendiri.
Mesin Pungutnya Sudah Dinyalakan
Sebelum berlaku penuh, sistem ini melewati uji sandbox dan masa stabilisasi. Pada 25 September 2026, DJP menunjuk enam pemungut atau issuer PPN.
Menurut laporan beberapa media, keenamnya BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja. Calon pemungut lain masih dalam masa stabilisasi dan akan diumumkan lewat kanal resmi DJP.
Sejauh ini, belum ada penegasan resmi tanggal 9 November dari DJP, begitu pula nomor peraturan yang menjadi dasarnya, menurut laporan beberapa media.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum merinci saat ditanya di Istana, Senin (2/11/2026). “Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Jadi, yang pasti baru satu: transfer biasa tidak otomatis dikenai PPN. Selebihnya, publik masih menunggu aturan yang lebih terang sebelum 9 November tiba.***





