KPK menyebut hitungan awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Djarum menyatakan akan bersikap kooperatif.
Perkara cukai yang menyeret nama PT Djarum kini disertai perkiraan kerugian negara. KPK menyebut hitungan awalnya mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis malam, 29 Oktober 2026, dikutip Antara.
Angka itu belum merupakan perhitungan final. KPK juga belum merinci tahun kejadian perkara, meski Budi menyatakan penelusuran akan ditarik beberapa tahun ke belakang.
Pernyataan tersebut muncul setelah penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober. Penggeledahan mengikuti penerbitan sprindik umum pada Oktober.
Dugaan Pemberian Masih Ditelusuri
KPK mendalami kemungkinan pemberian dari pihak Djarum kepada pejabat Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok. Menurut Budi, pengembangan penyidikan masih berada pada tahap awal.
Dalam laporan Bisnis.com pada 29 Oktober, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Temuan dari penggeledahan akan menjadi bagian dari proses itu. KPK juga membuka kemungkinan menggeledah lokasi lain jika diperlukan untuk mengumpulkan bukti.
Djarum menyatakan menghormati proses hukum dan akan kooperatif. Sikap itu disampaikan Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan setelah penggeledahan kantor perusahaan di Kudus.
Berbeda dari Perkara Pajak
Budi menegaskan perkara KPK berkaitan dengan cukai. Adapun perkara yang ditangani Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyimpangan pajak.
Keduanya merupakan pos penerimaan negara, tetapi objek perkaranya berbeda. Karena itu, pengusutan kedua lembaga tidak dapat langsung dianggap sebagai penanganan perkara yang sama.
Untuk pengembangan kasus cukai ini, dasar terperinci perkiraan kerugian dan periode kejadiannya masih menunggu penjelasan KPK.***





