Pemerintah Kaji Korupsi Swasta dalam Penyempurnaan UU Tipikor

Pemerintah mengkaji aturan pidana korupsi swasta dengan batas delik yang tegas seraya mempertahankan unsur kerugian negara. (Ilustrasi)

Yusril membuka peluang pengaturan korupsi antarpihak swasta. Pemerintah ingin menyelaraskan UU Tipikor dengan UNCAC tanpa menghapus unsur kerugian negara.

Pemerintah mengkaji pengaturan korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara. Pembahasan ini menjadi bagian dari rencana penyempurnaan Undang-Undang Tipikor.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan gagasan tersebut setelah bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

Pertemuan berlangsung di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Pemerintah masih membahas penyesuaian aturan di tingkat internal.

Bacaan Lainnya

“Kita mencari agar sejalan antara konvensi PBB dengan peraturan pidana pemberantasan korupsi kita sendiri,” kata Yusril.

Penyelarasan merujuk pada Konvensi PBB Menentang Korupsi atau UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Membuka Pengaturan Korupsi Antarpihak Swasta

Yusril mengatakan keterlibatan swasta sudah ditemukan dalam perkara korupsi yang ditangani saat ini. Ia mencontohkan hubungan perusahaan dengan penyelenggara negara dalam proyek pemerintah.

“Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa, itu kan ada swastanya, ada juga penyelenggara negaranya,” ujarnya.

Pembahasan berikutnya menyangkut perbuatan antarpihak swasta. Keterangan resmi kementerian menempatkan isu ini sebagai salah satu materi penyelarasan dengan UNCAC.

Pasal 21 UNCAC meminta negara peserta mempertimbangkan kriminalisasi penyuapan di sektor swasta dalam kegiatan ekonomi, keuangan, atau perdagangan.

Rumusan itu mencakup pemberian maupun penerimaan keuntungan yang tidak semestinya agar seseorang melanggar kewajibannya dalam entitas swasta.

Ketentuan tersebut menggunakan rumusan untuk mempertimbangkan pengaturan. Ratifikasi konvensi tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan merumuskan delik dalam hukum nasional.

Karena itu, pembahasan korupsi swasta masih memerlukan batas perbuatan, unsur kesalahan, dan mekanisme pembuktian yang jelas.

Kerugian Negara Tetap Dipertahankan

Yusril juga menekankan perlunya mengevaluasi aturan pemberantasan korupsi setelah lebih dari dua dekade.

“Tapi bagaimanapun setelah 20 tahun kan mesti kita evaluasi di mana kekurangannya, di mana kelemahannya,” ucapnya.

Menurut dia, penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 diarahkan untuk memperjelas rumusan, termasuk pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

“Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 itu memang perlu disempurnakan, bukan dihapus sama sekali,” katanya.

Pemerintah menyatakan pembahasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian negara ataupun melemahkan pemberantasan korupsi.

Yusril mengusulkan pengaturan yang menitikberatkan perincian perbuatan. Ia membandingkannya dengan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Terorisme setelah Bom Bali.

“Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.

“Di luar itu, dia bukan korupsi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tidak berarti perbuatan di luar kategori korupsi otomatis dibenarkan. Perbuatan itu tetap dapat dijerat aturan pidana lain apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Rencana revisi belum menjadi ketentuan yang berlaku. Keputusan pengajuan masih menunggu pembahasan pemerintah dan arahan Presiden, sebelum dilanjutkan melalui proses legislasi bersama DPR. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan