Dokumen dan bukti elektronik disita dari rumah Dirjen PPTR Lampri. KPK menelusuri aliran uang dalam perkara suap HGB Summarecon.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan petunjuk dugaan aliran uang ketika menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Penggeledahan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 19 September 2026.
Menurut Budi, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Lampri merupakan satu dari delapan tersangka perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
KPK mengungkap dua pemberian senilai Rp300 juta dan Rp1,5 miliar. Namun, uang dalam berbagai mata uang yang disita dari sejumlah lokasi mencapai setara Rp106,3 miliar.
Selain rumah Lampri, penyidik telah menggeledah kantor Summarecon serta sejumlah ruangan direktorat di Kementerian ATR/BPN. KPK tidak menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat tersangka dalam perkara itu disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta KPK menjelaskan kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron.
Budi mengatakan penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti. KPK belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil sebagai saksi.***





