Kementerian Komdigi menetapkan 22 platform digital berisiko tinggi bagi anak berdasarkan evaluasi PP TUNAS, termasuk layanan populer seperti Telegram, YouTube, dan X.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menetapkan 22 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dinilai memiliki profil risiko tinggi bagi anak. Kebijakan ini menyasar ragam platform digital yang rutin beroperasi di Indonesia.
“Penetapan tersebut merupakan bagian dari evaluasi enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS,” kata Meutya.
Ihwal klasifikasi teknis ini, pemerintah menggunakan parameter khusus yang merujuk pada aktivitas pengguna. “PLF merupakan produk, layanan, atau fitur yang disediakan Penyelenggara Sistem Elektronik dan digunakan masyarakat di ruang digital,” tutur Meutya.
Daftar Platform Risiko Tinggi
Berdasarkan data resmi Komdigi, puluhan platform masuk dalam kategori pengawasan ketat. Daftar 22 platform berisiko tinggi bagi anak tersebut mencakup layanan pesan, media sosial, hingga permainan digital.
Platform tersebut meliputi Telegram, Pinterest, Lazada, Situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, serta Valorant.
Selain itu, terdapat pula Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World-Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends. Seluruh layanan ini menuntut perlindungan berlapis dari pengembang.
Platform Aman dengan Pendampingan
Di luar daftar pengawasan ketat tersebut, kementerian turut merilis sejumlah layanan berprofil risiko rendah. Penggunaan deretan platform ini tetap mensyaratkan adanya pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
Daftar 18 platform itu adalah Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, Situs web Lazada Service, Situs web OPPO, Game Center & Games, dan Google Shopping.
Platform berisiko rendah lainnya mencakup Livin’ Next-G, Eidupay, DANA, UniPin, Livin’ by Mandiri, Netflix Kids Profile, FaceTime, iMessage, serta Google Messages.
“Dari 22 PLF tersebut, 14 telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan delapan lainnya telah selesai menjalani proses verifikasi dan tinggal menunggu penetapan,” kata Meutya.***





