Kemenkeu Kejar Pajak 40 Perusahaan Baja, Potensinya Capai Rp5 Triliun

Ilustrasi. Kemenkeu membidik kewajiban pajak 40 perusahaan baja dengan potensi penerimaan mencapai Rp5 triliun.

Kementerian Keuangan mulai menghitung dan menagih kewajiban perpajakan perusahaan baja. Pemeriksaan mencakup PPh, PPN, serta transaksi impor.

\Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah mengejar potensi penerimaan negara dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap satu perusahaan dari daftar tersebut. Pemeriksaan itu menunjukkan adanya potensi penerimaan yang cukup besar.

“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026, sebagaimana dilansir ANTARA.

Bacaan Lainnya

Purbaya mengatakan potensi penerimaan dari satu perusahaan dapat mencapai Rp1 triliun untuk periode tiga tahun. Kementerian Keuangan telah menghitung nilai utang pajak yang harus dibayarkan dan mulai melakukan penagihan.

Pemeriksaan tersebut mencakup Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, serta kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan impor.

Purbaya menilai pengawasan terhadap aktivitas impor masih belum optimal. Kondisi itu dinilai menyisakan celah yang harus diperbaiki untuk mencegah hilangnya penerimaan negara.

Upaya penagihan terhadap perusahaan baja tersebut menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan dengan mendorong perusahaan yang belum patuh untuk memenuhi kewajibannya.

Terindikasi sejak awal 2026

Persoalan pajak di industri baja telah disampaikan Purbaya sejak Januari 2026. Saat itu, Kementerian Keuangan mengidentifikasi sekitar 40 perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban PPN.

Perusahaan yang terindikasi tidak patuh disebut tidak hanya berasal dari dalam negeri. Sebagian merupakan perusahaan asing, termasuk perusahaan yang pemiliknya berasal dari China.

Pada Februari 2026, Purbaya mendatangi dua perusahaan pengelola baja di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah peninjauan tersebut, ia memperkirakan penerimaan negara yang tidak masuk mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Purbaya mengatakan pemerintah akan menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga menghindari kewajiban pajak. Pemilik perusahaan juga dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menyatakan sedang membangun perkara terhadap 40 wajib pajak di sektor baja. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan perusahaan tidak memungut atau tidak menyetorkan PPN dalam transaksi penjualan.

DJP juga mendalami kemungkinan penggunaan modus serupa pada periode 2015–2019, ketika kegiatan konstruksi dan permintaan baja sedang meningkat. Penyidikan dapat dilakukan apabila ditemukan bukti yang mencukupi. 

Pegawai Kemenkeu turut diperiksa

Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan. Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan juga mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di internal instansinya.

Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang diduga berpotensi melakukan penyelewengan pada jalur perpajakan dan impor tersebut.

Kementerian Keuangan akan memeriksa keterlibatan para pegawai sebelum menjatuhkan sanksi. Pemecatan menjadi salah satu pilihan apabila pelanggaran dapat dibuktikan.

“Iya, dalam waktu dekat dirumahkan,” ujar Purbaya ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan terhadap pegawai terkait.

Namun, pemerintah belum mengungkap jumlah pegawai yang diperiksa, unit kerja mereka, maupun bentuk dugaan pelanggarannya. Identitas 40 perusahaan baja yang menjadi sasaran pemeriksaan juga belum diumumkan kepada publik.

Dengan demikian, angka Rp4 triliun hingga Rp5 triliun masih merupakan perkiraan potensi penerimaan atau kebocoran yang disampaikan Menteri Keuangan. Nilai tersebut belum dinyatakan sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit ataupun putusan pengadilan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan