Dana Demo Pati Diblokir, Bank Mandiri Sebut Permintaan Aparat

Koordinator AMPB dipimpin Supriyono alias Botok memperlihatkan status rekeningnya yang diblokir pihak Bank Mandiri. (Istimewa)

Bank Mandiri memblokir rekening berisi dana donasi aksi warga Pati ke Jakarta atas permintaan aparat. Langkah ini memicu kecaman karena dinilai memberangus kebebasan berpendapat.

​Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista membenarkan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Ia menyatakan pembekuan rekening tabungan itu merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

​”Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur,” kata Adhika dalam keterangannya, Ahad (23/8/ 2026).

​Ihwal rincian instansi penegak hukum yang meminta pemblokiran, Adhika enggan menjelaskan lebih detail. Ia sekadar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan memastikan kepatuhan tata kelola perusahaan.

Bacaan Lainnya

​Dana Aksi ke Jakarta

​Sebelumnya, Supriyono mengungkapkan rekeningnya yang berisi dana senilai Rp 80,9 juta tidak dapat diakses sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Dana itu sedianya digunakan untuk operasional demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

​”Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir,” ujar Supriyono.

​Selain itu, Koordinator AMPB Teguh Istianto memastikan demonstrasi akan tetap berjalan meski pendanaan terganggu. Aksi ini menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

​Aturan Blokir Rekening

​Pembekuan dana nasabah wajib memiliki landasan hukum yang kuat, seperti undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pendanaan terorisme. Bank dilarang memblokir rekening secara sewenang-wenang tanpa alasan sah.

​Pihak berwenang yang dapat mengajukan pemblokiran antara lain penyidik, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Jika diblokir sepihak, nasabah berhak meminta penjelasan resmi dan salinan surat perintah. Nasabah juga dapat melayangkan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum jika mengalami kerugian material.

​Kecaman Masyarakat Sipil

​Langkah penutupan akses perbankan ini menuai protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemblokiran ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusi.

​”Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” ucap Usman.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan