Kubu Yaqut Sebut Korupsi Haji Ranah PTUN, Bukan Tipikor

Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Istimewa) 

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus haji karena pokok perkara masuk dalam ranah administrasi pemerintahan.

​Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menghentikan persidangan kliennya. Permintaan ini dilayangkan karena dakwaan jaksa dinilai cacat prosedur.

​Sikap tersebut disampaikan saat pengacara membacakan nota perlawanan atas surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia mendesak majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

​”Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” kata Mellisa di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

​Mellisa beralasan Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang absolut untuk memeriksa perkara tersebut. Pokok persoalan terkait penerbitan Keputusan Menteri Agama dipandang sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintahan. Pengujian perkara ini seharusnya murni berada di rezim hukum administrasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Dakwaan Dianggap Kabur

​Ihwal substansi kasus, pengacara menilai dakwaan jaksa tidak jelas secara material. Jaksa dituding mencampuradukkan wewenang menteri saat mengalokasikan kuota haji dengan teknis operasional. Padahal, pengisian kuota merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

​Kondisi itu dinilai membuat tuduhan pelanggaran pengisian kuota tidak memiliki kaitan langsung dengan menteri. “Surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret hubungan antara tindakan terdakwa dengan pelonggaran mekanisme,” ujar Mellisa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan