Pasal penghinaan kepala negara tetap berlaku. Namun, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat membuka perkara melalui pengaduan langsung maupun kuasa khusus.
Mahkamah Konstitusi mempersempit pintu penuntutan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak ketiga kini tidak dapat mengadukan dugaan penghinaan atas nama kepala negara.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Celah Pengaduan Pihak Ketiga Ditutup
Sebelum putusan tersebut, Pasal 220 ayat (1) hanya menyatakan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 dapat dituntut berdasarkan aduan. Norma itu tidak menyebut secara tegas siapa satu-satunya pihak yang berhak mengadu.
Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan “dapat” dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut MK, penggunaan kata tersebut membuka tafsir bahwa pengaduan juga dapat diajukan pihak lain.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan ketidakjelasan tersebut harus diselaraskan. MK kemudian menegaskan bahwa hak mengadu hanya melekat pada Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diserang.
Konsekuensinya, polisi tidak dapat memproses perkara hanya berdasarkan laporan keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, atau pihak lain yang menilai sebuah pernyataan, tulisan, gambar, rekaman, maupun unggahan telah menghina kepala negara.





