Pasal penghinaan kepala negara tetap berlaku. Namun, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat membuka perkara melalui pengaduan langsung maupun kuasa khusus.
Mahkamah Konstitusi mempersempit pintu penuntutan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak ketiga kini tidak dapat mengadukan dugaan penghinaan atas nama kepala negara.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Celah Pengaduan Pihak Ketiga Ditutup
Sebelum putusan tersebut, Pasal 220 ayat (1) hanya menyatakan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 dapat dituntut berdasarkan aduan. Norma itu tidak menyebut secara tegas siapa satu-satunya pihak yang berhak mengadu.
Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan “dapat” dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut MK, penggunaan kata tersebut membuka tafsir bahwa pengaduan juga dapat diajukan pihak lain.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan ketidakjelasan tersebut harus diselaraskan. MK kemudian menegaskan bahwa hak mengadu hanya melekat pada Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diserang.
Konsekuensinya, polisi tidak dapat memproses perkara hanya berdasarkan laporan keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, atau pihak lain yang menilai sebuah pernyataan, tulisan, gambar, rekaman, maupun unggahan telah menghina kepala negara.
Presiden atau Wakil Presiden tetap dapat menunjuk kuasa hukum untuk menyampaikan pengaduan. Namun, kuasa tersebut harus diberikan secara khusus.
Pasal Penghinaan Tetap Berlaku
Putusan MK tidak menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah menolak dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Pasal 218 mengatur pidana terhadap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 219 mengatur penyebarluasan materi serupa, termasuk melalui teknologi informasi.
MK menilai Pasal 218 tidak semata-mata melindungi kepentingan pribadi pejabat yang menduduki jabatan tersebut. Norma itu juga ditujukan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.
Namun, Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Ketentuan itu dinilai menjadi pembatas agar perlindungan terhadap kepala negara tidak diterapkan secara berlebihan hingga menutup kebebasan berekspresi.
Perkara ini diajukan sejumlah mahasiswa yang menguji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan efek ketakutan sehingga masyarakat enggan menyampaikan kritik di ruang publik.
Mahkamah mempertahankan Pasal 218 dan Pasal 219, tetapi mengoreksi Pasal 220 ayat (1). Dengan putusan tersebut, keberadaan pasal penghinaan tidak berubah, sedangkan kewenangan membuka penuntutannya dibatasi secara tegas.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur.***





