MK menegaskan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses atas pengaduan keduanya. Keluarga, relawan, simpatisan, dan pihak ketiga tidak berhak mengadu.
MK menegaskan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses atas pengaduan keduanya. Keluarga, relawan, simpatisan, dan pihak ketiga tidak berhak mengadu.
Headline
Tag: Penghinaan Presiden
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.