Seorang Guru Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Wajib Buat Baru ke MK

Ilustrasi SIM. (Istimewa) 

Seorang guru menggugat aturan yang mewajibkan tes ulang pembuat SIM baru bagi pemohon yang telat memperpanjang ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta adanya masa tenggang dan denda.

​Pemohon uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ahmad Royani, menggugat aturan pembuatan ulang Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena pemohon merasa dirugikan saat harus membuat SIM dari nol akibat terlambat memperpanjang selama tiga hari.

​Perkara dengan nomor 267/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, namun dinilai tidak memberikan kepastian masa tenggang bagi masyarakat.

​”Saat pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan tersebut dengan dalih keterlambatan,” tulis Ahmad dalam dokumen permohonan perbaikannya yang diregistrasi pada 30 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

​Tuntutan Masa Tenggang

​Ihwal keterlambatan perpanjangan tersebut, Ahmad menyebut dirinya berprofesi sebagai guru yang sedang melaksanakan asesmen simulatif bagi siswanya. Kegiatan belajar mengajar itu tidak bisa ditinggalkan sehingga jadwal perpanjangannya melewati masa jatuh tempo.

​Ahmad menilai Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ menjadi dasar hukum bagi Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang sangat kaku. Aturan kepolisian itu menetapkan bahwa SIM yang terlewat masa kedaluwarsa—meski hanya sehari—mewajibkan pemiliknya mengulang semua tes dari awal.

​”Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi,” kata Ahmad memprotes aturan tersebut.

​Tafsir Hukum Baru

​Selain itu, pemohon menilai aturan tanpa masa tenggang ini bertentangan dengan Pasal 28D dan 28H Undang-Undang Dasar 1945. Ketiadaan kelonggaran sanksi dianggap mencederai hak warga negara atas perlakuan yang sama di hadapan hukum serta keadilan.

​Dalam petitumnya, Ahmad meminta agar majelis hakim konstitusi memberikan tafsir baru terhadap pasal tersebut. Ia mengusulkan agar undang-undang memuat hak masa tenggang dengan penerapan sanksi berupa denda administratif yang dihitung secara berjenjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan