Kejaksaan Agung masih merahasiakan pemilik 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah kasus Febrie Adriansyah demi kelancaran penyidikan. Identitas itu baru akan diungkap di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah dalam perkara dugaan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan dibuktikan di pengadilan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang saat dimintai konfirmasi pada Selasa (4/8/2026).
Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Anang menegaskan pihaknya memilih menahan informasi demi menjaga kelancaran proses hukum.
“Ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” tuturnya.
Tim 9 Periksa Saksi dan Barang Bukti
Saat ini Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung terus memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Tim tersebut juga meneliti barang bukti limpahan dari kepolisian.
Sebelumnya kepolisian menggeledah 12 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari operasi itu aparat menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah.
Penanganan perkara ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Proses penyidikannya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diawasi Komisi III DPR RI.
Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah terseret kasus ini. Pada Jumat 24 Juli 2026 ia resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Setelah berstatus tersangka, Febrie langsung ditahan penyidik. Penahanannya saat ini dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Anang menegaskan penyidik masih mendalami barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini. “Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ucapnya.***





