Ketua Komisi II DPR RI mengkritik mentalitas pegawai negeri yang dinilai kurang kompetitif. Komisi bakal merevisi UU ASN untuk mempermudah pemecatan pegawai berkinerja buruk.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak kompetitif dan terjebak di zona nyaman. Sentilan ini disampaikan langsung di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
”Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqi dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Kritik tersebut dilontarkan politikus Partai Nasdem itu saat membandingkan etos kerja birokrat dengan pegawai swasta.
Rifqi mempertanyakan alasan sektor swasta mampu bekerja secara kompetitif, sementara abdi negara tidak bisa melakukan hal serupa. Menurut pantauan Tempo, ia menyayangkan anggapan umum yang memandang profesi ASN semata-mata sebagai tempat aman tanpa tuntutan tinggi.
Usulan Sanksi Pemecatan dalam Revisi UU ASN
Terkait kinerja ini, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Perubahan regulasi tersebut akan memuat aturan sistem kepegawaian baru yang menitikberatkan pada target kinerja.
”Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita,” kata Rifqi. Indikator kinerja utama (KPI) ini akan menyasar pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Nantinya, rancangan undang-undang (RUU) tersebut bakal mengatur indikator tegas untuk memberhentikan ASN yang gagal memenuhi target kerjanya. Sistem kerja berbasis KPI ini dinilai sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi pejabat pembina kepegawaian.
Rifqi menjelaskan bahwa kepala daerah kerap kesulitan melakukan evaluasi karena tidak adanya indikator pemberhentian yang jelas. “Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” katanya.
Evaluasi Reformasi Birokrasi Nasional
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan sejumlah capaian reformasi birokrasi nasional sepanjang 2025. Hasil evaluasi menunjukkan indeks reformasi birokrasi nasional meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada tahun lalu.





