KPK Duga Amplop Raja Juli Beririsan dengan Suap Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. (Kolase Istimew)

Amplop yang dikembalikan Menhut Raja Juli diduga KPK berkaitan dengan pemerasan dana petani untuk melobi pelepasan 3.800 hektare hutan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengungkapkan kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga beririsan dengan amplop yang sempat diterima dan dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Dugaan ini bermula dari audiensi Suhardiman dengan Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengusulkan pelepasan 3.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Uang Petani untuk Lobi Pelepasan Hutan

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana dengan memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang itu diduga dibawa saat menemui Raja Juli.

Bacaan Lainnya

Taufik menegaskan pengembalian amplop tidak otomatis menghapus dugaan pidana. “Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat lalu (3/7/2026).

Amplop Kembali 17 Hari Sebelum OTT

Raja Juli mengaku baru sadar ada amplop tertutup map setelah Suhardiman pergi. Ia lalu memerintahkan ajudannya, Bambang Supriyadi, mengembalikannya.

Amplop itu baru sampai ke tangan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 — 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni. Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi ini ke KPK pada Jumat (3/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut laporan itu masih diverifikasi. “Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi, Senin lalu.

Terkait kasus jual-beli jabatan, Suhardiman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles kini ditahan hingga 20 Juli. Ketiganya disangka terlibat suap jabatan Sekda memakai mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dan Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.

Soal amplop Kemenhut, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak KPK memperluas penyidikan hingga meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Raja Juli dari jabatannya. “Kami meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang terkait,” kata Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM Yuslan Gani.

KPK membuka peluang memanggil Raja Juli bila keterangannya dibutuhkan penyidik. Menhut sendiri menegaskan tidak memiliki hak atas amplop tersebut.

“Saya tidak merasa memiliki hak atas amplop itu,” ujar Raja Juli.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan