Ditreskrimum Polda Jatim dan polres jajaran menangkap 222 tersangka dari 195 kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur bersama polres jajaran mengungkap 195 kasus kejahatan selama Juni 2026. Ratusan kasus itu terdiri dari 105 kasus pencurian dengan pemberatan, 25 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Selama periode Juni 2026 Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran mengungkap 195 kasus 3C dengan jumlah tersangka 222 orang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (1/7/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya meliputi uang tunai Rp28,1 juta, 8 unit mobil, 86 sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 unit barang elektronik, 108,9 gram emas, 22 kunci leter T, 15 bilah senjata tajam, seekor sapi, dan seekor kambing.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 476, 477, dan 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Abast.
Tiga Polres dengan Kasus Menonjol
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menyebut tiga polres mencatat pengungkapan kasus paling menonjol. Ketiganya adalah Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk.
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penjambretan yang menewaskan Widya Riskyanti, pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya berusia 28 tahun. Korban tewas setelah terjatuh saat dijambret di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan sasaran minimarket. Sementara Polres Nganjuk mengungkap kasus pencurian mesin diesel di sembilan tempat kejadian perkara.
“Ungkap kasus terbanyak pada bulan Juni 2026 Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Banyuwangi, dan Polres Tulungagung,” terang Umar.
Soal antisipasi ke depan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan Tim Unit Reaksi Cepat telah terbentuk di tingkat Polda dan seluruh polres jajaran.
“Tim URC yang sudah terbentuk akan terus melakukan kegiatan antisipasi dan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku 3C khususnya begal di wilayah Jatim,” kata Arbaridi.***





