Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Curas-Curat-Curanmor Selama Juni

Polda Jatim
Pengungkapan kasus pencurian di Jawa Timur. (Humas Polda Jatim)

Ditreskrimum Polda Jatim dan polres jajaran menangkap 222 tersangka dari 195 kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur bersama polres jajaran mengungkap 195 kasus kejahatan selama Juni 2026. Ratusan kasus itu terdiri dari 105 kasus pencurian dengan pemberatan, 25 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Selama periode Juni 2026 Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran mengungkap 195 kasus 3C dengan jumlah tersangka 222 orang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (1/7/2026).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya meliputi uang tunai Rp28,1 juta, 8 unit mobil, 86 sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 unit barang elektronik, 108,9 gram emas, 22 kunci leter T, 15 bilah senjata tajam, seekor sapi, dan seekor kambing.

Bacaan Lainnya

Seluruh tersangka dijerat Pasal 476, 477, dan 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Abast.

Pos terkait