Polda Jawa Timur mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Surabaya yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan pelaku berinisial ST (47), seorang buruh pabrik, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Juni 2026.
Menurut Ganis, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu sekitar 2025 hingga April 2026 saat korban masih berstatus pelajar.”Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Tersangka berinisial ST, usia 47 tahun, bekerja sebagai karyawan pabrik dan berdomisili di Surabaya,” kata Ganis, Selasa (30/6/2026).
Penyidik mengungkapkan, meski pelaku telah bercerai dengan ibu korban sejak 2012, ia masih rutin mengunjungi rumah mantan istrinya di Surabaya. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada sang ibu pada Maret 2026. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, korban diketahui sedang mengandung.
Polda Jawa Timur menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukumannya antara lima hingga lima belas tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” ujar Ganis.
Korban Mendapat Pendampingan
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan kepada korban.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait penanganan lebih lanjut terhadap bayi yang dikandung korban. “Untuk saat ini kondisi korban dan janin dalam keadaan sehat. Terkait penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Dinas Sosial,” kata Lingga.***





