KPK membantarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri karena gangguan pencernaan. Penyidik menjadwalkan pelimpahan perkara kuota haji ke tahap penuntutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi membantarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Rabu, 24 Juni 2026. Tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 itu menjalani perawatan akibat gangguan pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus memantau kondisi kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan. KPK juga menempatkan petugas pengawal tahanan secara melekat di rumah sakit.
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi medis Saudara YCQ. Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” kata Budi kepada wartawan, Ahad, 28 Juni 2026.
Pembantaran berarti masa penahanan Yaqut ditangguhkan sementara karena alasan medis. Namun, status tersangka dan proses penyidikan perkara tetap berjalan.
Budi mengatakan KPK meminta tim medis RS Polri memberikan penanganan yang diperlukan agar Yaqut dapat segera pulih. Menurut dia, pemulihan kondisi Yaqut diperlukan karena penyidik dan jaksa penuntut umum tengah menyiapkan pelimpahan perkara.
“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” ujar Budi.
Pelimpahan Perkara Disiapkan
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan itu telah memasuki tahap akhir. KPK menjadwalkan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap dua,” kata Budi.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Selain Yaqut, lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.





