KPK Bantarkan Yaqut ke RS Polri Jelang Pelimpahan Perkara

KPK membantarkan eks Menag Yaqut ke RS Polri akibat sakit pencernaan jelang pelimpahan perkara korupsi.- ISTIMEWA

“Mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap dua,” kata Budi.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Selain Yaqut, lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Dua tersangka lain berasal dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Bacaan Lainnya

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengaturan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK, pembagian kuota reguler dan kuota haji khusus diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp622 miliar. Angka itu menjadi dasar pengembangan penyidikan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan.

KPK juga menduga sejumlah biro perjalanan memperoleh keuntungan tidak sah dari pembagian kuota haji khusus tambahan. Salah satunya, perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, yang menurut KPK diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Yaqut sebelumnya ditahan KPK pada 12 Maret 2026. Penahanannya kemudian dibantarkan ke RS Polri sejak 24 Juni 2026 sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatannya.***

Pos terkait