Pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 telah dimulai sejak 15 Juni. BPS tidak hanya menyasar toko, warung, dan pabrik, tetapi juga usaha yang beroperasi lewat media sosial, marketplace, hingga pekerja lepas berbasis digital.
Aktivitas jual beli yang berlangsung di marketplace, media sosial, hingga aplikasi pesan instan kini masuk dalam radar pendataan Badan Pusat Statistik.
Melalui Sensus Ekonomi 2026, BPS mendata seluruh kegiatan usaha, termasuk bisnis yang tidak memiliki toko fisik. Penjual online, pengelola katering rumahan yang menerima pesanan lewat WhatsApp, jasa desain digital, pekerja lepas, hingga usaha kecil yang memasarkan barang melalui TikTok dan Instagram menjadi bagian dari peta ekonomi yang sedang disusun pemerintah.
Pendataan lapangan telah dimulai serentak pada 15 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang. Petugas BPS mendatangi lokasi usaha secara langsung, sementara sebagian pelaku usaha dapat mengisi kuesioner secara mandiri melalui kanal daring yang disediakan BPS.
Sensus Ekonomi 2026 menjadi penting karena bentuk usaha masyarakat berubah cepat dalam satu dekade terakhir. Banyak kegiatan ekonomi kini dijalankan dari rumah, tanpa papan nama, tanpa kantor, bahkan tanpa transaksi tatap muka.
BPS menyebut sensus ini dirancang untuk menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi Indonesia. Informasi yang dihimpun antara lain identitas dan lokasi usaha, jumlah tenaga kerja, pemanfaatan teknologi digital, serta gambaran umum kegiatan usaha. Data tersebut digunakan untuk memetakan struktur ekonomi dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Tidak Lagi Hanya Menghitung Toko dan Pabrik
Selama ini, kegiatan ekonomi sering kali lebih mudah terlihat ketika berbentuk toko, warung, bengkel, kantor, atau pabrik. Namun, pertumbuhan ekonomi digital membuat banyak usaha bergerak tanpa lokasi usaha konvensional.
Seorang penjual pakaian yang seluruh transaksinya terjadi melalui marketplace, misalnya, tetap menjalankan aktivitas ekonomi. Begitu pula jasa katering yang menerima pesanan melalui media sosial, kreator yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan komersial, atau pekerja lepas yang menjual keahlian desain, penerjemahan, pemrograman, dan administrasi secara daring.
BPS memasukkan ekonomi digital sebagai salah satu informasi yang hendak dipotret dalam Sensus Ekonomi 2026. Pendataan itu diharapkan memberi gambaran yang lebih utuh mengenai perubahan cara masyarakat bekerja, berjualan, dan memperoleh pendapatan.
Sensus ini juga mencakup usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha besar. Dengan begitu, pemerintah memiliki basis data yang lebih lengkap untuk melihat persebaran usaha, lapangan kerja, pemanfaatan teknologi, serta potensi ekonomi di setiap wilayah.
Pendataan Bukan untuk Pajak atau Audit
BPS menegaskan data yang diberikan responden bersifat rahasia dan digunakan untuk kepentingan statistik. Informasi dalam sensus tidak dimaksudkan sebagai dasar pemeriksaan pajak ataupun audit terhadap usaha responden.
Penegasan itu penting, terutama bagi pelaku usaha informal dan usaha digital yang selama ini khawatir data kegiatan bisnisnya akan langsung terhubung dengan kewajiban fiskal atau pengawasan tertentu.
Dalam pendataan ini, akurasi jawaban responden menjadi kunci. Data yang lengkap akan menentukan kualitas gambaran ekonomi yang dihasilkan, mulai dari jumlah usaha hingga kemampuan pemerintah membaca kebutuhan pelaku UMKM di tingkat daerah.
Sensus Ekonomi dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Sensus 2026 menjadi pelaksanaan kelima setelah pendataan serupa digelar pada 1986, 1996, 2006, dan 2016.
Kini, tantangannya bukan hanya mendata usaha yang terlihat di jalanan, tetapi juga menangkap ekonomi yang tumbuh di layar ponsel.***





