Bisnis Gelap KBIHU Menggurita

Ilustrasi Jemaah haji Indonesia. Kemenhaj menertibkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait dugaan penipuan badal haji dan dam ilegal. Kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 1,4 miliar. - ISTIMEWA
Skandal badal haji fiktif dan permainan dam disebut bukan kejutan, melainkan bagian dari bisnis tahunan oknum KBIHU yang lama menggiurkan.

Dugaan penipuan badal haji dan permainan pembayaran dam oleh oknum KBIHU dinilai membuka tabir bisnis gelap yang selama ini bergerak di sekitar layanan tambahan jemaah.

Praktik itu tidak hanya merugikan jemaah secara finansial, tetapi juga mengkhianati kepercayaan mereka saat menjalankan ibadah haji. Celah tarif murah, jaringan mukimin, dan lemahnya pengawasan disebut membuat praktik culas itu bertahan dari tahun ke tahun.

Bacaan Lainnya

“Ini baru temuan Kemenhaj. Lingkaran bisnis tahunan KBIHU memang menggiurkan, bukan hanya dari badal haji, tapi juga pembayaran dam,” ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rinda Asytuti, kepada Samudrafakta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Rinda, margin dari praktik tersebut bisa sangat besar. Dalam pembayaran dam, oknum dapat mencari selisih harga melalui jaringan tidak resmi di Arab Saudi.

“Bayangkan kalau marginnya 50 persen, maka KBIHU bisa mendapat ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” kata Rinda.

Rinda Asytuti, Praktisi Travel Umrah Haji dan Dosen FEBI UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan. – ISTIMEWA

Kementerian Haji dan Umrah RI sebelumnya menindak sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum KBIHU dan mukimin. Kasus itu mencakup badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Salah satu perkara yang ditangani ialah dugaan penggelapan dana badal dan kurban jemaah asal Merauke senilai Rp306,8 juta oleh mukimin bernama Muhtar.

Kemenhaj juga menelusuri KBIHU AF asal Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga menghimpun Rp1,4 miliar dari 140 orang untuk badal haji.

Tarif Murah yang Tak Masuk Akal

Tawaran badal haji dengan tarif Rp10 juta per orang dinilai tidak masuk akal. Sebab, pelaksanaan badal haji harus dilakukan oleh orang yang sah secara syariat dan memiliki akses resmi ke rangkaian puncak haji.

“Sangat susah dilakukan, apalagi dengan jumlah 140 orang. Bayangkan berapa mukimin yang harus direkrut? Bagi haji dakhili saja resmi dipatok harga Rp50 juta. Bagaimana mungkin bisa melaksanakan badal haji sepuluh juta?” ujar Rinda.

Badal haji juga tidak bisa dilakukan massal secara sembarangan. Satu orang hanya dapat membadalkan satu niat, dan pelaksananya harus sudah pernah berhaji.

Pengetatan akses oleh otoritas Arab Saudi dalam dua musim terakhir membuat praktik badal massal semakin sulit dilakukan. Karena itu, bukti berupa foto atau video tidak bisa otomatis dianggap sebagai pelaksanaan ibadah yang sah.

Kemenhaj Ambil Jalur Tegas

Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha mengatakan penindakan terhadap oknum KBIHU merupakan bagian dari perlindungan jemaah dan pembenahan tata kelola haji.

“Sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan komitmen dalam menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi,” kata Ichsan Marsha, Selasa (9/6/2026).

Pemerintah didorong tidak berhenti pada penertiban administratif. Izin operasional KBIHU yang terbukti curang perlu dicabut, sementara pelakunya diproses secara pidana.

KBIHU seharusnya membantu jemaah memahami ibadah, bukan memanfaatkan kepercayaan jemaah untuk mencari untung lewat jalur gelap.

Jemaah juga diminta tidak mudah tergiur tawaran badal haji, dam, atau kurban dengan harga terlalu murah. Semua transaksi harus dilakukan melalui jalur resmi agar tidak ada korban baru.***

Pos terkait