LCC Empat Pilar MPR: Lomba Konstitusi yang Problematik sejak Fondasi

Acara LCC Empat Pilar di Pontianak yang berujung kontroversi. TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MPRGOID

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara samudrafaktadotcom, kosongsatu.id, dan Forensik Narasi. Disusun bersama untuk memberikan yang lebih komprehensif untuk publik.


Sebelum juri di Pontianak menyalahkan jawaban yang benar, program ini sudah menyimpan masalah sejak nama pertamanya: Pancasila disetarakan dengan semboyan.

Sejak pertama kali digelar pada 2011, Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tumbuh menjadi salah satu ajang pendidikan kebangsaan paling bergengsi di tanah air. Setiap tahun, pelajar dari 38 provinsi berkompetisi — dari seleksi kabupaten/kota, naik ke tingkat provinsi, hingga bertarung di babak nasional di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. 

Materi yang diujikan mencakup Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika — empat elemen yang oleh MPR disebut sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Bacaan Lainnya

Niatnya mulia. Masalahnya juga sudah ada sejak awal.

Dari “Pilar” yang Salah Tempat

Jauh sebelum insiden juri yang viral dari Pontianak pada 9 Mei 2026 lalu, program ini sudah dikecam oleh kalangan akademisi. Pokok persoalannya satu: istilah “empat pilar” menempatkan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika — sebuah penyetaraan yang secara filosofis dan yuridis dinilai tidak dapat dipertahankan.

Guru Besar Filsafat UGM Prof. Kaelan — salah satu suara paling keras dalam perdebatan ini — menegaskan bahwa kajian linguistik penggunaan kata “empat pilar kebangsaan” justru akan mengganggu eksistensi Pancasila sebagai dasar negara. 

Dalam pandangannya yang disampaikan pada September 2013, Pancasila bukan sekadar pilar. Ia adalah philosophische grondslag, sumber segala sumber nilai, yang di bawahnya barulah berdiri UUD 1945 sebagai norma konstitusional, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan. 

“Dalam pasal 34 ayat (3b) huruf a menyebut Pancasila sebagai salah satu pilar, padahal sudah jelas, Pancasila adalah dasar negara. Harusnya kedudukan Pancasila tidak setara,” tegasnya, saat bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2014 lalu.

Pos terkait