Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin transisi dari LPG ke compressed natural gas (CNG) tidak mewajibkan warga mengganti kompor. Namun, klaim kepraktisan itu belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana skema subsidi dan infrastruktur distribusinya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM Laode Sulaeman menyatakan tabung CNG tipe 4 berkapasitas 3 kg dirancang dengan katup khusus agar kompatibel dengan kompor konvensional yang sudah ada di rumah tangga.
“Kompor tidak perlu diganti, tinggal plug and play. Tadinya pakai LPG, sekarang pakai CNG, apinya bahkan lebih biru,” ujar Laode.
Klaim Keamanan Belum Diuji di Skala Massal
Pemerintah juga mengklaim CNG lebih aman dari LPG dalam kondisi kebocoran. CNG berbasis metana memiliki bobot lebih ringan dari udara, sehingga gas yang bocor akan menyebar ke atas—berbeda dari LPG yang lebih berat dari udara dan cenderung mengendap di lantai, memicu risiko ledakan di ruang tertutup.
Namun, keunggulan sifat gas itu belum diimbangi kepastian keamanan tabung bertekanan tinggi di tangan konsumen rumahan. CNG disimpan pada tekanan 200–250 bar—jauh di atas LPG yang hanya 5–10 bar. Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) masih menguji ketahanan tabung tipe 4 berbahan polimer-komposit pada tekanan tersebut. Uji coba ditargetkan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Angka Penghematan Menarik, tapi Skema Subsidi Masih Gelap
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim harga CNG bisa 30–40 persen lebih murah dari LPG bersubsidi. Jika HET LPG 3 kg saat ini Rp18.000 per tabung, maka harga CNG 3 kg diproyeksikan hanya Rp10.800–Rp12.600.
Pada level agregat, pemerintah memperkirakan penghematan devisa mencapai Rp130–137 triliun karena bahan baku CNG seluruhnya berasal dari dalam negeri—termasuk dari cadangan gas baru di Kalimantan Timur. Saat ini, sekitar 75–80 persen kebutuhan LPG nasional yang mencapai 8,6 juta ton per tahun masih dipenuhi dari impor.
Namun angka-angka itu baru proyeksi. Bahlil sendiri mengakui skema subsidi CNG masih dikaji—volume dan mekanismenya belum ditetapkan. Pengamat energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti mengingatkan bahwa selama distorsi harga akibat Perpres 104/2007 dan Perpres 70/2021 belum dibenahi, CNG akan sulit bersaing dengan LPG yang sudah terkunci dalam skema subsidi.





