Dua May Day berturut-turut, pidato yang membakar, dan janji-janji yang sebagian baru ditepati setahun kemudian. Ini kerja nyata atau modus yang perlu diwaspadai?
Ada yang tidak berubah dari panggung May Day Prabowo: cara berbicaranya.
Berapi-api. Menggebrak podium. Mengecam koruptor. Bersumpah membela rakyat kecil. Massa bersorak. Kamera berputar. Dan presiden pun joget.
Yang berubah hanya tahunnya. Angkanya berganti dari 2025 ke 2026.
Selebihnya? Pembentukan Satgas PHK yang diumumkan di Monas pada 1 Mei 2026 adalah janji yang sama persis yang sudah disampaikan Prabowo di panggung yang sama, kepada massa yang sama, setahun sebelumnya. Demikian pula ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk nelayan.
Setahun. Dua kali pidato. Satu Keppres.
Ini bukan soal apakah Prabowo menepati janji atau tidak. Ini soal pertanyaan yang lebih mengganggu: mengapa janji presiden butuh satu tahun untuk menjadi tanda tangan?
Pola yang Terbaca
Di kalangan pengkritik pemerintah, frasa “omon-omon” sudah lama melekat pada gaya komunikasi Prabowo — retorika yang keras, dramatis, dan memancing emosi, tetapi kerap tidak diikuti aksi dalam skala dan kecepatan yang sepadan.
Pendukungnya membantah: bukankah Keppres sudah diteken? Bukankah UU PPRT setelah 22 tahun tertunda akhirnya disahkan? Bukankah upah minimum naik 6,5 persen di 2025 dan 5–8 persen di 2026, subsidi rumah sudah dinikmati lebih dari 274.000 pekerja, dan bantuan subsidi upah menyentuh 15 juta orang?
Semua itu nyata. Tidak bisa diabaikan begitu saja.
Tapi ada pertanyaan lain yang sama legitimnya: apakah itu cukup — saat angka PHK terus merangkak naik, dari 64.885 orang pada 2023 menjadi 77.965 pada 2024, lalu 88.519 pada 2025, dan sudah 8.389 orang pada Januari–Maret 2026 saja?
Enam Janji yang Masih Mengantre
May Day 2026 di Monas bukan hanya tentang apa yang diumumkan. Ia juga tentang apa yang belum ditepati.
Presiden KSPI Said Iqbal datang ke Monas bukan hanya untuk merayakan — ia datang menagih enam janji Prabowo dari May Day 2025 yang hingga kini belum dijalankan.
Enam tuntutan itu mencakup pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang belum bergerak, penghapusan sistem outsourcing yang regulasinya masih dianggap melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi, reformasi pajak penghasilan, hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
Tidak satu pun dari enam hal itu yang diumumkan Prabowo di panggung Monas 2026.
Yang diumumkan adalah Satgas PHK — yang merupakan janji 2025 — dan perpres ojol yang oleh para pengemudi sendiri dinilai tidak cukup kuat secara hukum.
Ketua Umum Serikat Pengemudi Online Indonesia Mahmud Fly secara gamblang menyatakan: “Kalau perpres, kami khawatir tidak kuat. Kami sebenarnya meminta ada jaminan pendapatan dan jaminan hak mengakses jaminan sosial.”
Perpres bisa diubah presiden kapan saja. Undang-undang tidak. Perbedaan itu bukan soal teknis — itu soal seberapa dalam komitmen negara terhadap nasib pekerja.





