Fordek FSH se-Indonesia mendesak pembentukan Pengadilan Niaga Syariah dan revisi UU Kepailitan lewat Rakernas di Ambon.
Mengutip rekomendasi Rapat Kerja Nasional Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (Fordek FSH) se-Indonesia di Ambon, 26–29 April 2026, forum itu resmi mendorong pembentukan Pengadilan Niaga Syariah.
Rakernas yang diikuti 67 dekan dan wakil dekan di Auditorium UIN A.M. Sangaji, Ambon, juga mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Respons atas Sengketa Syariah
Fordek menilai pertumbuhan sektor keuangan syariah perlu diimbangi dengan perangkat hukum yang lebih spesifik. Regulasi kepailitan yang berlaku saat ini dianggap belum cukup mengakomodasi karakter akad dan sengketa niaga syariah.
Ketua Fordek sekaligus Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, mengatakan hasil pembahasan konsep akademik itu akan dikirimkan kepada seluruh Dekan FSH PTKIN, perguruan tinggi swasta, dan Pengadilan Agama.
“Hasil pembahasan konsep akademik pembentukan pengadilan niaga syariah ini dikirimkan ke seluruh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN dan swasta seluruh Indonesia dan Pengadilan Agama,” kata Prof. Maksum.
Kurikulum Ikut Disiapkan
Fordek juga menyatakan kesiapan merombak kurikulum perguruan tinggi. Materi kepailitan syariah, baik materiil maupun formil, akan dimasukkan ke dalam silabus pembelajaran.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, menyatakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama siap bekerja sama dengan kampus untuk mematangkan kurikulum tersebut.
Rekomendasi Ambon ini menjadi dorongan akademik agar infrastruktur hukum nasional beradaptasi dengan pertumbuhan ekonomi syariah. Pengadilan Niaga Syariah diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha berbasis akad syariah.***




