Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas haji ilegal dan travel nakal menjelang musim haji 2026.
Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi membentuk Satgas Haji. Fokus utama satuan tugas ini adalah memberantas praktik haji ilegal dan menindak biro perjalanan nakal yang merugikan calon jemaah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan satgas ini juga bertugas melindungi jemaah dari penipuan serta menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
“Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal,” kata Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Tiga Fungsi Polri dalam Satgas
Johnny menjelaskan Polri akan menjalankan tiga fungsi sekaligus: preemtif, preventif, dan represif. Pada fungsi preemtif, Polri akan mengedukasi masyarakat tentang bahaya haji nonprosedural dan memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel.
“Polri bersinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Fungsi preventif dilakukan dengan memantau biro perjalanan, mendeteksi paket haji tanpa antre, serta mengumpulkan intelijen terhadap sindikat. Polri juga akan menggagalkan calon jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai prosedur.
Penindakan Hukum Tegas
Pada fungsi represif, Polri akan melakukan penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain travel ilegal, penipuan jemaah, dan pemalsuan dokumen. Polri juga akan mengamankan keberangkatan jemaah di seluruh titik embarkasi dan debarkasi.
“Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan,” kata Johnny.***





