Zakat ASN Dipotong Otomatis dari Gaji, Standar Emas 14 Karat Picu Gugatan Syariat

Pemotongan zakat ASN memicu polemik antara standar nisab dan prinsip kerelaan, mempertemukan aturan administratif dengan perdebatan hukum ibadah. — AI Generate
Aturan zakat ASN memicu protes karena nisab dinilai turun dan potongan berjalan otomatis.

Kebijakan zakat profesi bagi ASN Muslim memicu polemik baru setelah pemotongan otomatis 2,5 persen mulai berjalan lewat sistem penggajian sejak 21 Februari 2026.

Perdebatan muncul bukan pada tujuan pengumpulan zakat, melainkan pada dasar perhitungannya dan cara penerapannya di lapangan.

Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp7.640.144 per bulan. Angka itu naik 7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

BAZNAS menetapkan nilai tersebut dengan acuan setara 85 gram emas 14 karat. Titik ini kemudian menjadi sumber perdebatan di kalangan fikih dan lembaga publik.

Dalam mazhab Syafii yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, nisab zakat profesi lazim merujuk pada 85 gram emas murni 24 karat. Karena itu, penggunaan standar emas 14 karat dinilai menurunkan ambang batas kewajiban zakat secara signifikan.

Kajian Islami.co menyebut perubahan standar dari 24 karat ke 14 karat membuat kewajiban zakat secara substansi muncul ketika nilai emas murni baru setara sekitar 49 gram.

Sementara itu, menurut laporan NU Online, standar 85 gram emas 14 karat tidak sejalan dengan mazhab Syafii. Dalam penjelasan itu, kadar emas murni 14 karat baru setara nisab bila mencapai sekitar 145,7 gram.

Perdebatan lalu meluas. Sebab, dampaknya langsung terasa pada ASN dengan penghasilan menengah.

Di banyak kota besar, penghasilan Rp7 juta sampai Rp8 juta per bulan masih terserap untuk kebutuhan dasar rumah tangga, biaya transportasi, hingga pendidikan anak.

Standar Nisab Jadi Titik Sengketa

BAZNAS menyatakan penggunaan emas 14 karat dipilih karena nilainya dinilai sepadan dengan harga beras  Lembaga itu menilai pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan muzakki dan kebutuhan mustahik.

Namun, argumen itu belum menghentikan kritik. Sejumlah kalangan menilai ukuran nisab tidak bisa digeser hanya demi pertimbangan teknis atau kemudahan penghimpunan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Miftah, mengatakan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 memang belum menetapkan kadar karat emas sebagai ukuran nisab.

Pos terkait