Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari batas sebelumnya 31 Maret.
“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong?” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).
Keputusan ini mengakibatkan tenggat pelaporan wajib pajak orang pribadi menjadi sama dengan wajib pajak badan.
Alasan Perpanjangan: Bertepatan dengan Libur Lebaran
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah membuka opsi perpanjangan masa pelaporan. Alasan utamanya adalah karena batas akhir pelaporan 31 Maret bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
“Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya batas WP OP,” ujar Bimo dalam pernyataan sebelumnya di Jakarta, Selasa (10/3).
Namun saat itu ia menegaskan bahwa usulan perpanjangan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin,” ujarnya.
Dengan perpanjangan ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka.***





