Hakim PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji tetap sah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penolakan ini menegaskan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah sesuai koridor hukum.
Hakim Gugurkan Permohonan
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026), hakim menilai proses penyidikan terhadap Yaqut memenuhi asas legalitas. Keputusan tersebut sekaligus menutup pintu bagi Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.
KPK Optimistis Sejak Awal
Jauh sebelum palu hakim mengetuk meja sidang, KPK memang sudah menunjukkan rasa percaya diri yang tinggi. Lembaga antirasuah ini meyakini seluruh prosedur penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga penetapan tersangka, terbukti matang secara formil.





