Nasib eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi haji segera ditentukan. Hakim PN Jaksel bacakan putusan pada 11 Maret besok.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersiap menjatuhkan putusan atas gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang yang bergulir sejak pekan lalu ini menguji keabsahan status tersangka Yaqut dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pada Senin (9/3/2026), kedua belah pihak—baik pemohon (Yaqut) maupun termohon (KPK)—telah menyerahkan berkas kesimpulan.
”Hari ini kesimpulan, silakan diserahkan saja, karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan. Selanjutnya putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB. Sidang ditutup,” ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sambil mengetuk palu.
Optimisme Gus Yaqut dan Sorotan Pakar soal Kerugian Negara
Merespons persidangan yang segera berakhir, sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini tampak tenang. Ia tidak menjawab gamblang soal peluang menangnya, melainkan hanya melempar senyum. Meski begitu, ia menyoroti adanya titik temu keterangan dari para saksi ahli di persidangan.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun pemohon di beberapa hal, terutama penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya dulu,” ungkap Yaqut kepada awak media usai sidang. Ia juga mengapresiasi ketegasan hakim Sulistyo yang membuat sidang berjalan objektif.
Pernyataan Yaqut sejalan dengan analisis ahli hukum dan eks penyidik KPK, Yudi Purnomo. Yudi menilai langkah penyidik KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka cukup berisiko karena terkesan terburu-buru.
”Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali,” kata Yudi. Ia juga menyoroti perlunya kepastian angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menyeret seseorang menjadi tersangka.
KPK Menolak Gentar, Anggap Gugatan Salah Sasaran
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap percaya diri. Tim Hukum KPK menegaskan mereka sudah mengantongi dua alat bukti yang sah dan telah memeriksa lebih dari 40 saksi.
Biro Hukum KPK bahkan menilai tim kuasa hukum Yaqut mengalami error in objecto (salah sasaran). Mereka berargumen bahwa urusan surat penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara adalah bagian dari administratif yudisial, bukan ranah yang bisa diuji dalam praperadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini hakim akan menolak seluruh gugatan Yaqut. Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara khusus meminta dukungan moral dari publik.
”Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” tutur Asep.
Jejak Skandal Kuota Haji dan Praktik Jual Beli Kursi
Sebagai pengingat, KPK resmi menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Keduanya dituduh menyalahgunakan wewenang dalam membagi 20 ribu kuota haji tambahan.
Bukannya memprioritaskan jemaah reguler sesuai aturan UU Haji dan Umrah Pasal 64, Kementerian Agama justru membagi rata kuota tersebut: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK mengendus adanya perputaran uang pelicin bernilai fantastis di balik diskresi tersebut. Sebanyak 100 biro travel haji diduga harus menyetor antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 (sekitar Rp 42-115 juta) untuk satu kursi jemaah. Uang pelicin ini mengalir mulus melalui perantara, kerabat, hingga staf ahli.
”Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” jelas Asep Guntur membeberkan modus operandinya. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Kini, mata publik tertuju pada PN Jakarta Selatan. Keputusan palu hakim pada Rabu, 11 Maret 2026 mendatang tidak hanya menentukan nasib hukum Gus Yaqut, tetapi juga menjadi ujian bagi taring KPK dalam memberantas praktik rasuah di sektor keagamaan. Akankah status tersangka Yaqut gugur, atau justru KPK yang melenggang maju ke meja hijau? Mari kita tunggu bersama.***





