Fadia A. Rafiq Mengaku Tak Paham Aturan karena Pedangdut, Pakar: Pejabat Tak Bisa Berlindung di Balik Ketidaktahuan

Bupati Pekalongan Fatia A. Rafiq. — Dok. Pemkab Pekalongan
Fadia A. Rafiq mengaku tak paham aturan pengadaan karena latar belakang pedangdut.

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq membuka babak baru kontroversi, setelah ia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

Alasan Tak Paham Aturan Pengadaan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, Fadia menyebut dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat sehingga tidak memahami secara mendalam aturan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut keterangan KPK, Fadia juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala daerah, banyak urusan teknis birokrasi yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah. Ia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dalam aktivitas pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.

KPK Tegaskan Ketidaktahuan Bukan Alasan

Namun KPK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum. Asep menyatakan bahwa argumen ketidaktahuan terhadap aturan bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang dikenal sebagai asas fiksi hukum.

Dalam prinsip tersebut, setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Apalagi, menurut KPK, Fadia bukan sosok baru dalam pemerintahan daerah. Ia tercatat telah memiliki pengalaman panjang di dunia politik lokal.

Fadia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum kemudian terpilih menjadi Bupati Pekalongan dan memimpin daerah tersebut selama dua periode.

Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan yang berlangsung pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Semarang, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Berdasarkan penyelidikan awal, KPK menduga terdapat perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia yang memperoleh berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Pakar Hukum: Pejabat Wajib Pahami Aturan

Pernyataan Fadia mengenai latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut kemudian memicu reaksi luas di ruang publik.

“Saya tidak paham hukum. Saya kan penyanyi dangdut,” ujar Fadia saat memberikan penjelasan kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada Rabu (5/3/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab pejabat publik dalam memahami aturan hukum yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa alasan ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghindari tanggung jawab.

Dalam teori hukum dikenal asas presumption of law atau fiksi hukum, yaitu anggapan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut berlaku universal, termasuk bagi pejabat publik yang memegang jabatan pemerintahan.

Para ahli menilai pejabat publik justru memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memahami aturan hukum karena setiap kebijakan dan tindakan mereka berpengaruh langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Sorotan Etika Pejabat Publik

Selain persoalan hukum, pernyataan Fadia juga memicu diskusi mengenai etika pejabat publik serta batas antara aktivitas pribadi, hiburan, dan peran resmi sebagai kepala daerah.

Pengamat pemerintahan menilai bahwa kepala daerah harus berhati-hati dalam setiap aktivitas publik yang mereka lakukan.

Tindakan seorang kepala daerah tidak hanya dipandang sebagai perilaku personal, tetapi juga sebagai representasi institusi pemerintahan yang mereka pimpin.

Kasus yang menjerat Bupati Pekalongan ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa konsekuensi tanggung jawab hukum dan etika yang besar.

Dalam sistem pemerintahan, pemahaman terhadap aturan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting agar setiap keputusan dan tindakan pejabat negara tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.***

Pos terkait