Wamen HAM dan Menko Kumham Imipas minta pelaku penganiayaan anak di Tual dihukum tegas.
Pemerintah pusat angkat suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sama-sama menegaskan proses hukum harus berjalan tegas dan transparan.
Mugiyanto menyatakan tindakan oknum brigade mobil (brimob) tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/2/2026), ia menyampaikan belasungkawa dan menyesalkan kekerasan fatal yang dilakukan aparat.
“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ujar Mugiyanto, dikutip Antara.
Ia menegaskan Kementerian HAM mendesak penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas. Pihaknya juga akan memantau proses hukum secara langsung.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” katanya.
Mugiyanto juga memastikan korban dan keluarganya memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan. Ia kembali mengingatkan pentingnya reformasi internal di tubuh Polri.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.
Tak Ada yang Kebal Hukum
Senada dengan itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan oknum brimob tersebut tidak berperikemanusiaan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan pelaku wajib diproses baik secara etik maupun pidana. Sanksi etik dapat berupa pemecatan, sementara proses pidana harus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril.
Kasus ini bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi pada Kamis (19/2/2026) dini hari di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepolisian Resor Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Peristiwa tersebut juga mengakibatkan kakak korban mengalami patah tulang akibat dugaan penganiayaan.***






1 Komentar
Komentar ditutup.