Mantan Penyidik KPK soal Kasus Kuota Haji: “Ngapain ke Arab Saudi? Dua Alat Bukti Sudah Cukup”

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. - Tangkapan Layar iNews.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritik langkah bekas lembaganya yang hendak ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pasalnya, menurutnya, dua alat bukti di dalam negeri sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana terbang ke Arab Saudi guna menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menuai kritik tajam dari mantan penyidiknya sendiri.

Yudi Purnomo Harahap menilai, tindakan itu tak relevan karena inti perkara justru terjadi di Indonesia — terkait praktik jual beli kuota tambahan haji.

“Kejadiannya kan jual beli kuota. Agak heran juga jika sampai harus ke Arab Saudi. Fokus saja pada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Yudi, dikutip dari KBA News, Rabu (12/11/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Yudi, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum dari kasus yang menyeret nama pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas itu.

“Kasus kan masih lanjut. Demi kepastian hukum, KPK harus tetapkan siapa tersangkanya,” katanya.

Ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tak mengulur waktu. “Jangan sampai kasus berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” ujarnya. Yudi menilai, dengan banyaknya bukti, saksi, hingga pencekalan yang sudah dilakukan, KPK seharusnya mudah mengidentifikasi pelaku utama.

Pos terkait