Ahli hukum pidana menilai KPK belum punya bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, sementara publik mulai meragukan keseriusan penyidikannya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mulai diragukan banyak pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menunjukkan langkah konkret meski telah melakukan penyidikan sejak Agustus 2025.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai KPK seharusnya sudah mengantongi surat hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menetapkan tersangka.
“Kalau bicara soal keuangan negara, maka bukti utama yang harus diperoleh adalah adanya bukti tentang kerugian keuangan negara. Audit itu jadi alat bukti krusial untuk menjerat pihak yang diduga terlibat, termasuk biro travel,” ujar Huda, Ahad (26/10/2025).
Menurutnya, tanpa audit final tersebut, langkah hukum KPK bisa dianggap lemah. “Itu bukti penting untuk menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. Tanpa itu, langkah hukum KPK bisa lemah,” imbuhnya.
Huda juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK dalam perkara ini. Ia menilai, penggunaan pasal kerugian keuangan negara kurang tepat.
“Kasus kuota haji, bagaimana menghitung adanya kerugian keuangan negara? Itu kan uang jemaah. Jadi saya juga bingung, KPK saya pikir mau pakai pemerasan dalam jabatan, tapi ternyata pakai pasal kerugian negara. Bagaimana konstruksinya?” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai lambannya penyidikan kasus ini menimbulkan kesan politis. Ia menyebut KPK seolah memainkan “dagelan hukum”.
“Kendala KPK belum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan hanya melakukan pencekalan bisa dianggap dagelan,” ujarnya, Ahad (26/10).
Menurut Hari, membiarkan status Yaqut hanya sebagai saksi bisa merusak citra lembaga antirasuah. “Pencekalan bisa diduga dijadikan jembatan untuk bernegosiasi dan memperlambat penanganan kasus yang seharusnya jadi perhatian publik,” tegasnya.





