KPK Sebut Calon Tersangka Kasus Kuota Haji Berperan dalam Diskresi Tambahan 2024

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.- kpk.go.id

KPK memastikan calon tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota tambahan tahun 2024.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberi sinyal soal siapa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak yang berperan langsung dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Bacaan Lainnya

“Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab dalam proses diskresi ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).

Menurut Budi, diskresi tersebut justru berujung pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan, kasus ini mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan hajat hidup umat beragama.

“Perkara kuota haji ini sangat dekat dengan masyarakat banyak, sehingga kami serius dan kredibel dalam proses penyidikannya,” ucapnya.

Budi menambahkan, jika konstruksi perkara telah lengkap, KPK akan segera mengumumkan nama-nama pihak yang harus bertanggung jawab.

KPK Periksa 300 PIHK

Hingga kini, penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total sekitar 400 biro travel yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat hingga Yogyakarta.

“Sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi untuk membantu perhitungan kerugian negara,” jelas Budi.

KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan itu.

Selain para penyelenggara haji, KPK turut memeriksa Eri Kusmar (EK), Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Agama. Ia dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang dalam kuota khusus.

Namun, Budi belum bisa memastikan jumlah oknum Kemenag yang terlibat maupun total nilai uang yang disetorkan.

Pos terkait