Guru swasta merasa dipinggirkan dalam seleksi P3K. Meski hampir setengah sekolah di Indonesia dikelola swasta, kebijakan lebih berpihak ke guru honorer negeri. FGSNI minta Presiden buka kuota khusus.
__________
Eksistensi guru swasta masih dipandang sebelah mata dalam kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara, terutama P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Padahal, hampir 49 persen sekolah di Indonesia dikelola yayasan swasta, dengan jumlah guru mencapai jutaan orang. Tanpa mereka, pemerataan pendidikan sulit terwujud.
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mendesak pemerintah mengubah regulasi perekrutan guru P3K. Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar menyebut sejak program digulirkan pada 2021, guru swasta hanya jadi penonton.
“Teman-teman guru di sekolah hanya bisa menyaksikan bagaimana guru honorer negeri diangkat jadi ASN P3K. Kontribusi guru swasta kurang mendapat perhatian,” kata Agus kepada Samudrafakta, Kamis (18/9).
Agus menilai ketimpangan makin terasa karena pemerintah setiap tahun mengumumkan kuota besar untuk guru honorer negeri, sementara guru swasta tidak masuk skema prioritas. “Sudah empat tahun hanya jadi penonton. Padahal sejak awal implementasi program P3K, guru swasta menunggu kesempatan yang setara,” ujarnya.
FGSNI menyampaikan tiga poin aspirasi kepada Presiden Prabowo. Pertama, pengakuan formal bahwa guru swasta berhak ikut seleksi P3K. Kedua, kebijakan teknis yang membuka kuota khusus bagi guru swasta. Ketiga, jaminan keberlanjutan karier agar mereka tidak hanya ditempatkan sementara.
Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN ke sekolah swasta. Namun, Agus menilai aturan ini tidak menyentuh akar masalah. “Redistribusi hanya mengatur penempatan, bukan akses dan kesempatan,” tegasnya.
FGSNI juga menyoroti masalah lain: sejumlah guru swasta yang lulus passing grade P3K mengeluh SK tak kunjung terbit. Akibatnya, mereka belum menikmati gaji maupun tunjangan.
Kisah nyata datang dari Khadzik, guru MI swasta di Semarang. “Saya sudah mengajar hampir sepuluh tahun. Pengen ikut tes P3K, tapi aturan melarang guru swasta. Sementara guru honorer negeri sudah dapat tunjangan dan gaji layak,” tuturnya. Luluk Raefatul Ulfa (51 tahun), guru RA swasta dari Semarang menambahkan, “Saya sudah mengajar selama 29 tahun. Kami bukan menuntut lebih, hanya minta kesempatan yang sama”.
Agus menekankan, pemerintah harus berani menyetarakan posisi guru negeri dan swasta dalam rekrutmen P3K. “Tanpa itu, kesenjangan akan terus terjadi. Kuota khusus guru swasta perlu dipertimbangkan, mengingat kontribusi signifikan mereka. Kalau begini, di mana penerapan sila kelima Pancasila?” kritiknya.
Ia juga meminta transparansi seleksi dan peningkatan pengawasan publik agar tidak terjadi rekayasa administratif. “Pengawasan publik perlu ditingkatkan supaya regulasi benar-benar dijalankan di lapangan,” tandas Agus.***





