KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kuota Haji ke Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief. - Dok. Muhammadiyah
KPK mendalami dugaan aliran dana ke Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Hilman diperiksa 11 jam, dicecar soal kuota tambahan 20 ribu jemaah.

__________

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius pada peran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hilman diperiksa lebih dari 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan panjang itu dilakukan karena ada dugaan aliran dana yang melibatkan Hilman. “Kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut. Sehingga itu yang menjadi lama (pemeriksaan). Kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Asep, Jumat (19/9).

Bacaan Lainnya

Selain soal dugaan uang, Hilman dicecar soal perannya sebagai pejabat sentral penyelenggaraan haji, termasuk alur dana jamaah hingga penerbitan regulasi. KPK juga menanyakan dasar terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota tambahan. “Kami menanyakan alur perintah, bagaimana sampai SK ini terbit, yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah,” ujar Asep.

Kuota tambahan 20 ribu jamaah itu diberikan Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, kuota semestinya dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun melalui Kepmen 130/2024, Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut membuka ruang transaksi jual-beli kuota. Tambahan 10 ribu kuota khusus diduga diperjualbelikan, dengan aliran dana dari biro perjalanan dan asosiasi haji ke pihak Kemenag.

Hilman usai pemeriksaan mengaku penyidik banyak menggali soal regulasi. Namun ia membantah kabar bahwa dirinya mengembalikan uang ke KPK. “Saya tidak ada mengembalikan uang,” tegasnya.

Nama Hilman Disebut di Medsos

Sebelumnya, nama Hilman sudah lebih dulu diseret ke polemik lewat unggahan Facebook warganet Jonathan Latumahina, 16 September 2025. Jonathan menyinggung adanya pejabat setingkat dirjen sekaligus bendahara umum ormas yang disebut mengembalikan uang ke KPK.

Jonathan juga mengunggah tautan berita penggeledahan rumah Fuad Hasan oleh KPK dengan komentar sinis: “Bikin yang baru dong, misal: dirjen PHU juga terima uang dan balikin ke KPK.”

Dikonfirmasi Samudrafakta, Hilman membantah tuduhan tersebut. “Ya. Tapi tidak terkait dengan korupsi kuota haji,” tulis Hilman dalam klarifikasi, Rabu (17/9). Saat ditanya lebih jauh, ia menjawab singkat: “Belum perlu.”

Hilman sendiri sudah dua kali diperiksa KPK sebelumnya, yakni pada 5 Agustus 2025 bersama pengurus asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta 8 September 2025 bersama pihak swasta dari perusahaan travel haji.

Sementara itu, KPK juga memastikan pendakwah Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah dana terkait perkara ini. Uang tersebut kini berstatus barang bukti penyidikan.***

Pos terkait