MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi Minimal S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Ilustrasi - Sora/Samudrafakta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta syarat minimal pendidikan calon polisi diubah dari SMA ke S-1. Pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum untuk menggugat.

__________

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) terkait syarat pendidikan calon anggota polisi.

“Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, Rabu (17/9).

Bacaan Lainnya

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemohon, yakni Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha, dianggap tidak mengalami kerugian langsung atas aturan tersebut.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili, karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut,” ujar Enny.

Pasal a quo sebenarnya mengatur syarat minimal calon anggota Polri adalah lulusan SMA atau sederajat. Namun, para pemohon menilai standar ini terlalu rendah bagi profesi penegak hukum.

Menurut mereka, lulusan SMA tidak cukup dibekali kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman hukum yang komprehensif. Padahal, polisi modern dituntut menguasai ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, hingga teknologi informasi.

Kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, menyebut pasal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 karena sulit menjamin kualitas aparat dalam menghadapi kompleksitas tugas kepolisian.

“Persyaratan pendidikan minimal SMA sulit untuk memastikan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian yang begitu kompleks,” kata Ratu Eka saat sidang sebelumnya, Rabu (13/8).***

Pos terkait