Prabowo Targetkan Komisi Reformasi Kepolisian Rampung Oktober 2025

Presiden Prabowo menargetkan Komisi Reformasi Polri terbentuk paling lambat Oktober mendatang. - Instagram @prabowo
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Komisi Reformasi Kepolisian terbentuk dalam 2–3 minggu ke depan. Pemerintah kini menyiapkan Keppres untuk mengatur struktur, mekanisme kerja, serta mencari sosok ketua yang tepat.

__________

Presiden Prabowo Subianto menyiapkan langkah besar dalam reformasi kepolisian. Ia menargetkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian rampung pada bulan depan.

Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan prosesnya kini memasuki tahap penentuan ketua dan anggota komisi. “Tim Reformasi Kepolisian mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” ujarnya di Istana Merdeka, Rabu (17/9).

Bacaan Lainnya

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur hal-hal teknis, mulai dari bentuk, struktur, hingga mekanisme kerja komisi tersebut. “Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,” katanya.

Selain itu, Presiden juga menunjuk Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan reformasi kepolisian. Prasetyo menegaskan, peran Dofiri berbeda dengan komisi. “Kalau sebagai penasihat khusus itu secara pribadi sebagai penasihat Bapak Presiden,” jelasnya.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyambut pembentukan komisi tersebut. Menurutnya, reformasi di tubuh Polri sejatinya sudah berjalan melalui sistem penghargaan dan sanksi. “Kalau progres perbaikan saya kira sudah secara kultural, kami lakukan upaya punishment dan reward kami sudah lakukan,” kata Listyo.

Ia menegaskan, Polri terbuka terhadap evaluasi dari masyarakat maupun lembaga eksternal. Terkait penanganan aksi demonstrasi, Listyo menyebut Polri tetap berpegang pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia menegaskan Polri berhak melakukan penindakan jika aksi berubah menjadi kerusuhan. 

“Terkait dengan masalah rusuh itu berbeda, Polri punya kewenangan melakukan tindakan sesuai undang-undang,” ujarnya.***

Pos terkait