Korupsi Kuota Haji 2024 adalah Pengkhianatan Terhadap Hukum, Rakyat, dan Tuhan

Ilustrasi. - Samudrafakta
Skandal kuota haji 2024 menyingkap niat jahat, pelanggaran nyata, dan penyalahgunaan diskresi. Ribuan jemaah reguler tergeser, sementara pejabat menjadikan ibadah suci sebagai komoditas.
__Editorial

Haji adalah rukun Islam yang disakralkan jutaan umat. Ia bukan sekadar perjalanan ritual, melainkan perwujudan cita-cita spiritual yang ditunggu bertahun-tahun, bahkan seumur hidup. 

Di Indonesia, salah satu negara dengan antrean haji terpanjang di dunia, tambahan kuota dari Arab Saudi semestinya menjadi hadiah yang membawa harapan. Namun, musim haji 2024 justru menghadirkan ironi. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dibagi dengan cara yang menyalahi aturan. Alih-alih mengikuti amanat undang-undang dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus, Kementerian Agama menetapkan pembagian 50:50.

Keputusan itu bukan sekadar salah hitung. Ia bukan pula kekeliruan administratif yang bisa ditoleransi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar adanya niat jahat sejak awal. 

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian 50:50 tidak lahir tiba-tiba, melainkan hasil komunikasi antara pihak asosiasi haji dengan oknum Kemenag. 

Komunikasi itu melahirkan angka sepuluh ribu berbanding sepuluh ribu—sebuah formula yang jelas menyimpang dari undang-undang. Dari sini terlihat bahwa kebijakan tersebut bukan diskresi untuk menyelamatkan kepentingan umum, melainkan hasil persekongkolan yang didorong oleh motif keuntungan.

Mens Rea dan Actus Reus Terpenuhi

Hukum pidana menyebut niat jahat sebagai mens rea. Tanpa niat, sebuah pelanggaran bisa dianggap sekadar kelalaian. Dan bukti-bukti dalam kasus ini menunjukkan dengan terang bahwa pejabat tidak hanya lalai, melainkan dengan sadar mengabaikan aturan. Inilah yang menjadikannya tindak pidana.

Lebih dari sekadar niat, tindakan nyata yang melanggar hukum juga terbukti. Dalam hukum dikenal istilah actus reus, yaitu perbuatan konkret yang menabrak aturan. 

Pembagian kuota 50:50 jelas bertentangan dengan UU 8/2019. Dampaknya bukan main-main. Sebanyak 10.371 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun tergeser dari jadwal keberangkatan. Mereka yang semestinya berangkat pada 2024 harus kembali masuk antrean panjang, sementara pihak travel haji khusus menikmati keuntungan. 

Kerugian negara dalam kasus ini bukan hanya soal materi, melainkan soal moral dan spiritual.

Dalam kerangka KUHP, Pasal 55 menyebut siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana dapat dipidana. Pasal 56 bahkan menegaskan mereka yang membantu juga bisa dijerat. Dengan begitu, lingkaran tanggung jawab tidak berhenti pada pejabat yang menandatangani surat keputusan, tetapi juga merambah ke pihak yang merancang skema hingga yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota menyimpang itu. 

Pertanyaannya, beranikah penegak hukum menyeret semua yang terlibat, atau kasus ini akan berhenti pada level birokrasi menengah?

‘Maldiskresi’

Masalah lain yang muncul adalah penyalahgunaan diskresi. Maldiskresi.

Dalam hukum administrasi, diskresi adalah kewenangan pejabat mengambil keputusan di luar aturan baku untuk menyelesaikan persoalan mendesak, demi kepentingan umum. UU 30/2014 menjelaskan bahwa diskresi hanya sah bila tidak bertentangan dengan undang-undang, dijalankan untuk kepentingan umum, dan bersifat proporsional. Pada kasus ini, semua syarat itu dilanggar.

Lebih fatal lagi, perubahan mendasar terhadap proporsi kuota yang diatur undang-undang hanya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Agama. Padahal, perubahan substansial seharusnya dituangkan dalam peraturan menteri dan diundangkan secara resmi dalam lembaran negara. 

SK hanya bersifat beschikking, sebuah keputusan individual konkret, bukan norma umum yang dapat mengubah aturan. Dengan cara ini, pejabat Kemenag telah bertindak melampaui kewenangan. Dalam teori hukum administrasi, tindakan semacam ini disebut ultra vires—keputusan yang berada di luar batas kekuasaan formal.

Menghantam Moral

Yang paling menyakitkan dari skandal ini bukan hanya perihal hukum, tetapi juga perihal moral. 

Korupsi proyek pembangunan bisa dihitung dengan kerugian rupiah. Korupsi bansos bisa diukur dengan jumlah bantuan yang tidak sampai ke tangan rakyat. Tetapi, korupsi kuota haji menyentuh ranah yang jauh lebih dalam. Ia merampas hak ibadah umat, menodai sesuatu yang seharusnya suci.

Bagi jemaah yang gagal berangkat, kerugian yang mereka derita bukan hanya kehilangan uang, melainkan kehilangan kesempatan spiritual yang sudah mereka tunggu puluhan tahun. 

Bagi bangsa, kasus ini meruntuhkan kepercayaan pada negara yang mestinya menjaga amanah ibadah rakyatnya. Dan bagi hukum, kasus ini menjadi preseden buruk: pejabat bisa mengubah norma undang-undang hanya dengan sebuah SK, seakan-akan aturan tertinggi bisa dipermainkan sesuka hati.

Karena itu, penanganan kasus ini harus lebih dari sekadar simbolik. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di permukaan. Semua aktor yang terlibat, baik pejabat kementerian, asosiasi, maupun pihak travel, harus diusut sampai tuntas. 

Mekanisme distribusi kuota haji juga harus diaudit ulang agar praktik serupa tidak terulang. Reformasi struktural di Kementerian Agama mutlak diperlukan, mengingat kasus serupa telah berulang kali muncul dari institusi ini.

Skandal kuota haji 2024 bukan sekadar cerita tentang korupsi. Ia adalah kisah tentang pengkhianatan. Pengkhianatan terhadap hukum, terhadap rakyat, dan terhadap Tuhan. 

Negara diberi mandat untuk mengelola ibadah umat dengan adil. Ketika mandat itu diperdagangkan, maka sesungguhnya negara sedang menodai amanah yang paling suci.***

Pos terkait