Komisaris Polisi Kosmas Gae resmi dipecat dari Polri usai dinyatakan bersalah dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
__________
Kosmas duduk di kursi sebelah sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dalam aksi unjuk rasa.
Ketua Komisi Sidang Etik menyebut Kosmas terbukti melakukan perbuatan tercela. Sanksi berat dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucapnya.
Kosmas menolak putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Ia membela diri dengan klaim tidak tahu kendaraan yang ia tumpangi menabrak Affan.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya baru mengetahui korban meninggal ketika video viral,” ujarnya. Dalam persidangan, ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan sejawatnya.
Selain Kosmas, Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025 ini. Sebagai informasi, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya terindikasi melanggar etik berat.
Sementara lima anggota lain di kursi belakang dinilai melakukan pelanggaran etik sedang. Mereka adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Komnas HAM menegaskan ada indikasi kuat pelanggaran etik sekaligus tindak pidana. “Ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Komisioner Saurlin P. Siagian usai menghadiri gelar perkara, Selasa (2/9), sebagaimana dikutip Kompas.com.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi berat berupa PTDH bisa dijatuhkan kepada anggota Brimob yang terlibat.
Peristiwa ini terjadi dalam gelombang demonstrasi yang pecah sejak akhir Agustus, dipicu kenaikan tunjangan DPR. Aksi meluas di berbagai kota dan berujung ricuh. Tercatat sepuluh orang tewas, termasuk Affan Kurniawan yang meninggal setelah dilindas rantis Brimob pada Kamis (28/8).
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas menertibkan aksi anarkis. Kapolri memastikan langkah itu dijalankan sesuai ketentuan undang-undang.***





