Seorang pengacara menggugat sahnya posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
__________
Penggugat bernama Subhan, menyampaikan gugatan melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan. Ia mendaftarkan gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat, 29 Agustus 2025. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat.
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat karena menempuh pendidikan SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, dikutip dari Tirto, Rabu, 3 September 2025.
Ia juga menilai, pencalonan Gibran merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil. “PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” ujarnya.
Sidang pertama perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025, di PN Jakarta Pusat. “Tunggu setelah sidang pertama hari Senin tanggal 8 September 2025,” kata Subhan.
Gugatan serupa sebelumnya juga pernah dilayangkan PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat itu gugatan diarahkan khusus kepada KPU dengan tuduhan melawan hukum.***





