Eri Cahyadi Ultimatum ASN: Stop Gratifikasi!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang pemberian gratifikasi kepada ASN Kota Surabaya. Foto dibuat SORA
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Mereka wajib menolak segala bentuk gratifikasi. Aturan itu ditegaskan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

____________

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Eri dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 2 September 2025.

Sebagai langkah nyata, pemkot memasang banner, poster, hingga flyer di berbagai titik pelayanan publik. Mulai kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.

Bacaan Lainnya

“Pesan yang kami sampaikan jelas. Tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberi hadiah atau imbalan kepada pegawai,” jelas Eri.

Tak hanya sosialisasi, Pemkot Surabaya juga mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi. Baik lewat situs online maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.

Inspektur Kota Surabaya Ikhsan menambahkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu.

“PAKSI ini menggelorakan semangat antikorupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” terang Ikhsan.

Inspektorat, lanjutnya, juga aktif bekerja sama dengan OPD lain, seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, untuk memberikan edukasi soal gratifikasi. Selain itu, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit.

“Setiap bulan, UPG pembantu di OPD rutin melaporkan. Harapannya, upaya ini didukung semua pegawai dan masyarakat agar Surabaya benar-benar bersih dari KKN,” pungkasnya.***

**

Pos terkait