“Pesan yang kami sampaikan jelas. Tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberi hadiah atau imbalan kepada pegawai,” Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Tag: Perwali 29/2025 Surabaya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
